Ini Kata BPOM Mengenai Kopi Yang Dapat Terbakar
Ini Kata BPOM Mengenai Kopi Yang Dapat Terbakar. Kopi cap Luwak tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Bahkan disebut-sebut, bubuk kopi kemasan itu mengandung mesiu karena
mudah terbakar.
Namun Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa kopi tersebut aman dikonsumsi. Sebab, poduk minuman serbuk kopi gula krimer itu telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
“Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Penny.
Adapun izin edar diberikan setelah BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan. Termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan.
Soal mudah terbakarnya kopi cap luwak, itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus. Serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.
“Produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api,” jelas Penny.
Tak hanya kopi cap Luwak, banyak juga bahan makanan yang mudah terbakar. Contohnya terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu, bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.
“Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Lebih lanjut Penny mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. “Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” Tutupnya.
Namun Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menyatakan bahwa kopi tersebut aman dikonsumsi. Sebab, poduk minuman serbuk kopi gula krimer itu telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
“Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat,” jelas Penny.
Adapun izin edar diberikan setelah BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan. Termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan.
Soal mudah terbakarnya kopi cap luwak, itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus. Serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.
“Produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api,” jelas Penny.
Tak hanya kopi cap Luwak, banyak juga bahan makanan yang mudah terbakar. Contohnya terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu, bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.
“Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Lebih lanjut Penny mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. “Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” Tutupnya.
Comments
Post a Comment